"Kalau tetap ingin menanyakan SOP penyadapan, kami tetap tidak bisa berikan. Karena siapa yang bisa jamin kalau informasi penyadapan tidak bocor? Jadi lebih baik kami simpan, walaupun kepada legislatif sekalipun," ungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013).
Standar Operasional Prosedur (SOP) penyadapan hanya boleh diketahui satu pihak saja, sehingga kalau tersebar maka pihak tersebutlah yang harus bertanggung jawab. Menurutnya penyadapan sangat penting dalam proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Fahri mengaku mengantongi aduan masyarakat atas kinerja KPK saat diwawancarai terpisah. Mendengar hal tersebut, Bambang justru menantangnya.
"Sekarang kalau benar dia pegang 165.000 aduan itu, kita kan punya pengawas internal. Kenapa tidak diberikan saja data tersebut ke pengawas internal kami?" tandas Bambang.
Sementara itu di akhir rapat, permintaan Fahri untuk rapat tertutup akhirnya dikabulkan. Namun waktu pelaksanaanya belum dipastikan.
"Tolong dicatat, kita akan adakan rapat tertutup tapi waktunya tidak tahu kapan. Materinya akan spesifik mengenai isu tertentu," ujar Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edi selaku pimpinan rapat.
(bgk/mok)










































