"Sudah ditelantarkan, merasa dibohongi oleh camat hak kita. Belum waktu dibongkar sama camat sudah dibongkar," ujar Warga Rt 07/15 Kp Pedongkelan, Suhandi saat ditemui di lokasi penertiban normalisasi Waduk Ria Rio, Senin (2/12/2013).
Suhardi menyadari dirinya tidak memiliki surat izin resmi tempat tinggal. Namun ia beralasan kalau selama tinggal dirinya telah mendapat izin dari keluarga Adam Malik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan pendapat Suhandi, Supriyanto (30) juga pengontrak di Kampung Pedongkelan. Dirinya mengaku tidak mendapatkan rusun.
"Boro-boro dikasih uang atau rusun, mereka yang dikasih cuma yang punya KTP sama KK DKI Jakarta. Emang saya akui saya cuma punya KTP aja, tapi nggak gini juga caranya," katanya.
Supriyanto sendiri mendapat perintah dari pengacara cucu Adam Malik untuk tidak pindah ke rusun dan tetap bertahan.
"Keputusan dari pengacara Adam Malik suruh bertahan dibilang surat-surat itu palsu," kata Supriyanto.
Lain halnya dengan Supriyanto dan Suhardi yang memilih bertahan dengan anggapan pihak keluarga Adam Malik akan memperjuangkan hak mereka. Paini dan Ridwan Warga RT 2/15 mengaku bingung untuk mempercayakan kepada siapa.
"Saya milih yang terbaik, kalau bagi saya minta pelidung siapa aja misal disuruh bertahan oleh Adam Malik, saya minta untuk dibangunkan rumah dengan perjanjian di atas putih. Kalau dapat rusun yang Alhamdullilah," kata Paini.
(edo/mad)











































