"Mengadili, menyatakan dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata ketua majelis Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013).
Farhat yang mengantongi nomor urut 3 dalam Pilkada Kolaka ini mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. Ia keberatan dengan penetapan KPU Kab Kolaka yang menyatakan pasangan nomor urut 1 Ahmad Safei-M Jayadin memenangi pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalil pemohon dan bukti keterangan lainnya tidak membuktikan apapun dan tidak beralasan menurut hukum. Setiap dalil saksi lainnya hanya dugaan seporadis semata, tak menunjukkan pelanggaran sistematis," kata hakim Arief Hidayat.
(vid/asp)











































