Anak Buah Hartati Murdaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sidang Suap Bupati Buol

Anak Buah Hartati Murdaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Senin, 02 Des 2013 17:58 WIB
Jakarta - Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa KPK menilai anak buah Siti Hartati Murdaya itu terlibat dalam suap pengurusan izin usaha perkebunan ke bekas Bupati Buol, Sulteng, Amran Batalipu.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa KPK Irene Putri membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksel, Senin (2/12/2013).

Jaksa KPK menilai adanya keterlibatan Totok dalam kasus suap untuk mendapatkan izin bupati terkait pengelolaan lahan sawit di Buol tersebut. Dia hadir di dalam sejumlah pertemuan dengan Amran dan Hartati untuk membahas mengenai penyerahan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu. Tujuannya supaya Amran menerbitkan IUP dan HGU tanah 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).

Atas perbuatannya, Totok melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fdn/mad)


Berita Terkait