"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa KPK Irene Putri membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksel, Senin (2/12/2013).
Jaksa KPK menilai adanya keterlibatan Totok dalam kasus suap untuk mendapatkan izin bupati terkait pengelolaan lahan sawit di Buol tersebut. Dia hadir di dalam sejumlah pertemuan dengan Amran dan Hartati untuk membahas mengenai penyerahan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Totok melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fdn/mad)











































