"Tidak tahu," jawab Simon ditanya jaksa KPK mengenai pergantian kargo grissik mix saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Namun Simon tak bisa mengelak ketika ditanya jaksa mengenai bukti ditemukannya dokumen memorandum. "Di dalam tas saya," aku Simon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simon mengatakan, berkas sekitar 4 lembar tersebut digunakan bagian belakangnya untuk membuat catatan-catatan. "Saya hanya gunakan untuk coret-coret ada daftar telepon rumah sakit, ada nama Ardi, Rudi. Terus ada cara perhitungan solar," paparnya.
Simon didakwa menyuap Rudi SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu. Duit ini berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. Pemberian duit suap dimaksudkan agar Rudi sebagai Kepala SKK Migas memuluskan permintaan Widodo terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.
Salah satu yang dimuluskan Rudi atas pemberian duit itu adalah menindaklanjuti permintaan kargo pengganti minyak mentah grissik mix untuk Fossus Energy Ltd oleh Widodo Ratanachaitong.
Selanjutnya Rudi menyetujui untuk melaksanakan amandemen kontrak penunjukkan Fossus Energy Ltd sebagai penjual minyak mentah Grissik Mix bagian negara dengan memorandum Nomor 0696/SKKE0000/2013/S2 tanggal 19 Juni 2013.
(fdn/kha)










































