Para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul (UEU) bersama Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan uji materi Pasal 236 C UU No 12/2008 dan Pasal 29 ayat 1 huruf (e) UU No 49/2009. Sebagai pemohon, para mahasiswa yang tergabung dalam BEM FH UEU ini menilai UU tersebut menimbulkan kerugian konstitusional.
"Masuknya sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK telah menguras energi para hakim. Sehingga mengalihkan tugas pokok MK yakni sebagai penjaga konstitusi," kata Victor Santoso dari FKHK yang mewakili para mahasiswa tersebut di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemilu kalau terjadi sengketa pasti ke MK. Lalu ada hakim jatuh karena kewenangan ini sehingga meruntuhkan kepercayaan masyarakat. Itu jelas berdampak kepada kami sebagai warga negara," ujar Victor.
Pada sidang perdana terkait hal ini, para hakim panel yang diketuai Patrialis Akbar memberikan sejumlah masukan untuk perbaikan permohonan, khususnya kerugian konstitusional yang dirasakan para mahasiswa. Namun Patrialis menyambut baik permohonan ini.
"Ini menarik ya, dan pemohonnya adalah akademisi sehingga cukup mudah untuk mereka melakukan perbaikan," ujar Patrialis usai sidang.
(/)











































