"Saya pernah menyediakan dokumen Fossus. Disuruh Pak Widodo untuk tender di SKK Migas," jelas Simon saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/12/2013).
Simon menjelaskan hanya mengecek ketikan dokumen yang diterimanya dari anak buah Widodo sekitar tahun 2012-2013. Setelah diperiksa, dokumen dikirim kembali via surat elektronik ke Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga tidak tahu kaitan Widodo dengan Fossus Energy. Dokumen Fossus disiapkan sebelum penyerahan uang dengan total US$ 700 ribu yang diambil dari rekening PT KOPL ke Deviardi, orang dekat Rudi Rubiandini.
Selain Fossus, Simon juga membantu menyiapkan dokumen Fortek Thailand Co. Ltd. Simon mengikuti proses verifikasi Fortek di SKK Migas bersama Maulana Yahya Abbas, karyawan Kernel Oil.
"Verifikasi Fortek," sebutnya.
Dalam dakwaan dipaparkan duit suap ke Rudi dengan total US$ 900 ribu dan SGD 200 ribu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Atas pemberian duit itu, Rudi sebagai Kepala SKK Migas menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013.
Rudi menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Kemudian menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC bagian negara dan kondensat Senipah bagian negara periode Agustut 2013.
Saat bersaksi tanggal 14 November 2013, Maulana Yahya memastikan selain berada di Kernel Oil dan PT KOPL Indonesia, Widodo mengendalikan Fossus Energy.
"Yang saya ketahui Fossus dan Kernel di bawah supervisi Widodo," ujarnya.
(fdn/mok)











































