Mata Habibah Ahmad (57) menatap menerawang. Pengalaman ditipu makelar kasus Wahyudi Adji Pamungkas Rp 90 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membuatnya trauma berurusan dengan pengadilan.
Duduk di depan teras tetangganya, Habibah masih tampak memendam kekesalan soal gugatan sengketa tanah di tahun 2011.
"Dia mengaku kenal dekat dengan orang Mahkamah Agung (MA) dan bisa menghadirkan pengacara top kelas atas," kata Habibah saat ditemui di kediamannya, Jalan Kemang Selatan 1F, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kata dia, tenang saja semua bisa saya atur. Terus uangnya buat hakim dan pengacara itu. Jadi dia minta saya putus dengan pengacara saya digantikan pengacara dari dia," ujar Habibah menceritakan omongan manis Wahyudi.
Sesekali Habibah melihat suaminya di dalam rumah mereka yang terhimpit di antara dua rumah tetangganya. Rumahnya berbentuk kantung dengan lorong sepanjang sekitar 5 meter menuju ruang keluarga. Tak ada kesan mewah dari kediaman Habibah yang mewakili daerah elit Kemang ini.
Dengan keinginan kuat menyelamatkan warisan orangtua, Habibah menyetujui untuk menggunakan jasa Wahyudi. Pria yang disapanya sebagai Togar itu menjanjikan pengacara, tapi Wahyudi tak menepati janjinya.
"Dia bilang pengacaranya lagi keluar kota, lagi urus perkara lain, intinya bukan pengacara biasa. Tapi nggak pernah muncul sampai akhirnya saya nggak bisa ajukan banding karena lewat masa 14 hari," ujar Habibah.
Hidupnya yang sederhana membuatnya kerja keras membayar sebanyak uang yang diminta Wahyudi dengan harapan janjinya ditepati. Tapi memang dasar makelar, Wahyudi malah marah ketika ditagih janjinya oleh Habibah.
"Jadi saya bayar pertama Rp 75 juta, terus saya kasih lagi Rp 10 juta, eh dia minta lagi Rp 5 juta. Terakhir katanya untuk mengurus ke pengadilan pertama minta lagi Rp 10 juta. Tapi karena nggak ada kabar saya cuma kasih Rp 90 juta. Itu juga dia bilang kalau saya utang ke dia Rp 50 juta," ujar wanita berkerudung ini.
Belakangan, Wahyudi hanya membual belaka. Habibah pun mempolisikan Wahyudi. pada Oktober 2013 lalu, PN Jaksel menyatakan Wahyudi menggelapkan uang Habibah dan dijatuhi hukuman penjara 4 bulan.
(vid/asp)










































