Dalam seminar yang digelar di Ruang Nusantara V Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013), Rhoma diminta menyampaikan pandangan mengenai lembaga kepresidenan yang merakyat dan mensejahterakan rakyat.
Sang Raja Dangdut membuka pidatonya dengan pernyataan yang menarik. Dia mengusulkan agar dilakukan amandemen UUD 1945 ke-5. "Kembali kita harus mengamandemen UUD dalam rangka mencapai sistem presidensial yang efektif," kata Rhoma yang disambut tepuk tangan peserta seminar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang disorot Rhoma adalah keberadaan MK. Menurut Rhoma, MK perlu dibubarkan karena sudah tak dipercaya lagi oleh rakyat dan memiliki fungsi yang tumpang tindih dengan Mahkamah Agung (MA).
"Saya punya pendapat untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum kita. Saya mengusulkan untuk menghapuskan MK dari UUD 1945," ujar Rhoma.
Menurut Rhoma, fungsi MK sudah dicover semua oleh MA. Rhoma mengusulkan struktur lembaga hukum dikembalikan seperti masa lalu sebelum adanya MK.
"Seperti ada kemubaziran, saya rasa sebaiknya MK kita lebur ke dalam MA," tutur Rhoma yang disambut tepuk tangan peserta seminar.
(trq/asp)