Polsek Ciputat Tangkap Pelaku Pengedar Ganja 130 Kg

Polsek Ciputat Tangkap Pelaku Pengedar Ganja 130 Kg

- detikNews
Senin, 02 Des 2013 14:29 WIB
Jakarta, - Polisi dari jajaran Polsek Ciputat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dari seorang pelaku berinisial 'S' di Pamulang. Polisi berhasil menyita sebanyak 130 Kg ganja senilai Rp 195 juta.

"Berhasilnya operasi pencegahan penyalahgunaan narkotikan jenis ganja ini berawal dari informasi warga yang dikembangkan," kata Kasubag Humas Polres Jaksel, Kompol Aswin dalam jumpa pers di Mapolsek Ciputat, Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangsel, Senin (2/12/2013).

Menurut Aswin, selama pengembangan, keberadaan pelaku dapat diketahui dan dihubungi untuk transaksi jual beli ganja. Kemudian polisi menyamar sebagai pembeli yang ingin memesan ganja kepada pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Minggu sekitar pukul 06.00 WIB disepakati untuk bertransaksi, dan bertemu di sekitar area parkir ruko di Jalan Pamulang Raya," paparnya.

Di saat itulah pelaku berinisial S berusia (56 tahun) tahun muncul dengan membawa mobil Daihatsu Xenia warna hitam nomo B 1652 FFU. Polisi langsung menyergap dan menggeledah mobil pelaku yang diketahui membawa ganja.

"Ditemukan 4 kardus berisi ganja dalam bungkusan yang sudah dipress sebanyak 62 bungkus ganja kering," ujarnya.

Tidak puas dengan hasil awal, petugas reskrim Polsek Ciputat melanjutkan dengan menggeledah rumah tersangka. Namun di perjalanan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa dilumpuhkan.

Di kediaman tersangka di Perumahan Pamulang Villa Mas Blok G no 2, Pamulang ditemukan lagi 68 bungkus press diduga ganja kering siap edar. Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Ciputat.

"Seluruh bungkusan yang dipress tersebut diperoleh 130 Kg atau sebanyak 130.000 gram ganja kering siap edar," ucap Aswin. Polisi juga menyita Daihatsu Xenia.

Pelaku dikenakan pasal 114 Uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamn 15 tahun penjara.

Sementara Kapolsek Ciputat Kompol Buhanuddin menyatakan pelaku ditangkap setelah dua kali transaksi gagal diakukan, sehingga berhasil ditangkap Minggu (1/12) kemarin.

"Belum diketahui berapa lama (sebagai pengedar), karena masih proses pemeriksaan. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 195 jutaan," ucap Kompol Burhanuddin.

"Saya tidak bisa simpulkan pemain lama atau tidak, tapi dari barang bukti bisa dilihat" imbuhnya.

(iqb/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads