Wakil Ketua Komisi III DPR: Mengapa Polwan Berjilbab Mesti Menunggu SK?

Wakil Ketua Komisi III DPR: Mengapa Polwan Berjilbab Mesti Menunggu SK?

- detikNews
Senin, 02 Des 2013 14:30 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzammil Yusuf mengkritik sikap Wakapolri Komjen Pol Oegroseno yang mengeluarkan surat melarang sementara Polwan memakai jilbab. Sikap itu dinilai bisa menciderai perasaan Polwan yang ingin berjilbab. Sesuai UUD 1945, setiap warga negara bebas memeluk dan beribadat menurut agamanya.

"Jika melarang pengenaan jilbab bagi para Polwan artinya bertentangan dan melanggar UUD 1945. Jadi tidak boleh Mabes Polri halangi anggotanya yang mau laksanakan kewajiban agamanya dengan alasan SK belum keluar. Sampai kapan para Polwan yang ingin berjilbab harus menunggu SK itu keluar? Setahu saya kajiannya sudah sangat lama," tegas Almuzzamil dalam siaran pers, Senin (2/12/2013).

Menurut Muzzamil, seharusnya pimpinan Polri senang dan bangga ada anggota Polwan yang mau berinisiatif mengenakan jilbab dengan biaya sendiri sesuai panduan 62 jenis seragam Polwan yang pernah disampaikan Kapolri Jenderal Timur Pradopo kepada Komisi III DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Model jilbab yang disodorkan Kapolri Timur Pradopo tidak seperti polisi di Saudi. Pak Oegroseno mengada-ngada dan sepertinya tidak mempelajari 62 model yang sudah dikaji oleh tim Kapolri sebelumnya," ujarnya.

Muzzammil merasakan ada motif untuk menggagalkan keinginan Kapolri, Jenderal Sutarman untuk membolehkan Polwan mengenakan jilbab.

"Termasuk membanding-bandingkan inisiatif jilbab Polwan seperti perizinan penggunaan pistol dan aktifitas ibu-ibu arisan menurut saya tidak relevan dan tidak sepatutnya disampaikan Wakapolri," tuturnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Sutarman sudah menegaskan apa yang dilakukan Wakapolri adalah perintahnya. Sutarman juga menyampaikan penundaan izin berjilbab dilakukan hingga terdapat keseragaman. Rencananya pada 2014 baru akan dianggarkan.

(ndr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads