Kepaka Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Agus Rianto menjawab diplomatis terkait pertanyaan tersebut. Menurut dia, para Polwan yang sudah kadung memakai jilbab sebelum TR terkait penundaan jilbab dikeluarkan harus bersabar menunggu selesainya aturan terkait itu digodok.
Surat perintah TR sendiri memiliki sifat wajib dilaksanakan oleh jajaran kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus bersabar menunggu selesainya aturan terkait itu sedang digodok," imbuh Agus.
Alasan lain dikeluarkannya TR tersebut juga karena tidak adanya anggaran dari kepolisian untuk pengadaan jilbab.
"Polri tidak ingin membebani anggota dengan pengadaan sendiri," kata Agus.
Saat ini, Polri terus menggodok aturan mengenai pengenaan jilbab. Beberapa unsur dari kepolisian dilibatkan dalan pembahasan tersebut. Termasuk meminta masukan dari berbagai ahli terkait kesesuaian jilbab dengan seragam polisi.
"Tentu secepatnya, karena perlu masukan dari ahli-ahli, perlu juga masukan dari berbagai pihak, pakar-pakar, kan kita bukan ahlinya," jelas Agus.
(ahy/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini