Saat disambangi di Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara di Jl Gunung Sahari, Minggu (1/12/2013), mobil ini terlihat mengalami baret di sebelah kanan. Pelat nomor bagian depan mobil diletakkan di bagian kaca depan.
Pada kaca depan mobil ini terdapat boneka Doraemon dan pada bagian kaca kanannya di depan sopir terdapat stiker Polisi Militer (PM). Stiker TNI berwarna hijau juga tampak di pelat mobil bagian belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan, pengemudi mobil itu diketahui bernama Ongky Pratama Tjandra (22). Pemuda bertubuh gemuk itu mengaku panik saat dikejar polisi hingga menabrak dua pemotor. Apakah dia anggota TNI?
"Tidak," jawab Kanit Lantas Polres Jakarta Utara AKP Daud, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/12/2013).
Daud juga memastikan tidak ada kerabatnya yang menjadi anggota TNI. Karena itu, stiker di mobil itu tak resmi.
Ongky kini sudah jadi tersangka dan dijerat dengan pasal 310 juncto 311 UU Lalu Lintas. Ancaman hukumannya ditambah karena dia kabur dari kejaran polisi. Namun Ongky tidak ditahan. Polisi beralasan ancaman hukumannya tidak mencukupi angka minimal 5 tahun penjara, sebagai salah satu syarat penahanan. Selain itu, keluarganya juga siap menjamin Ongky kooperatif.
(mad/nwk)