"Jadi pemiliknya ini tidak sabaran, ingin segera memakai mobil ini padahal STNK-nya belum keluar," kata Wakasat Lantas Polres Jakarta Utara AKP Doni Hermawan kepada detikcom, Senin (12/2/2013).
Doni mengatakan, mobil ini sempat dikandangkan sehari oleh polisi. Petugas juga menilang pengendara mobil itu, David Clement Gunawan. Petugas juga meminta agar David membuat pernyataan agar tidak mengemudikan mobil itu sebelum STNK-nya jadi.
"Kita sudah tilang dan juga kita minta agar pengemudinya membuat suarat pernyataan," katanya.
Doni mengatakan, David terancam denda Rp 1 juta karena mengendarai mobilnya tanpa memiliki STNK. Namun denda itu tergantung dari keputusan hakim. "Besaran dendanya akan tergantung putusan hakim," katanya.
(nal/nwk)











































