Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli bahan peledak dari Mabes Polri, Jakaria Sembiring. Majelis hakim yang diketuai Suwanto menanyakan perbedaan bahan peledak dan bom kepada saksi ahli.
"Kalau bahan peledak itu bahan-bahan kimia yang bisa meledak. Bom itu sistem yang berisi bahan-bahan kimia yang bisa meledaknya bisa diatur. Kalau yang ini jenisnya bom rakitan," ujar Jakaria dalam kesaksiannya di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalamnya ada gotri. Kalau meledak efek panasnya sekitar 1,5 meter. Tapi kalau media di dalamnya, seperti pecahan paralon itu bisa sejauh 5-10 meter. Itu bisa melukai orang," kata Jakaria.
Sefariano alias Mambo adalah pembuat bom kelompok teroris yang berencana meledakkan Kedubes Myanmar pada tanggal 2 Mei 2013 lalu. Dirinya dan satu pelaku lagi bernama Ovie ditangkap tim Densus 88 Antiteror pada sekitar pukul 21.00 WIB hari itu juga di Jl Jenderal Sudirman sebelum sempat melancarkan aksinya.
(dha/kha)