Kerusuhan Bojong Termasuk Pelanggaran HAM

Kerusuhan Bojong Termasuk Pelanggaran HAM

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2004 16:17 WIB
Jakarta - Peristiwa kerusuhan yang terjadi di TPST Bojong, Bogor bisa dikategorikan ke dalam pelanggaran HAM. Polisi telah bertindak sembarangan. Hal ini diungkapkan anggota Komnas HAM MM Billah saat menerima sejumlah warga keluarga korban kerusuhan Bojong, di kantor Komnas HAM Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2004)."Kalau ditanya apakah ini terjadi pelanggaran HAM, tentunya ini sudah terjadi, karena polisi dalam bertindak tidak boleh sembarangan. Seharusnya polisi tidak bertindak seperti itu. Tetapi, kita juga harus mendengarkan keterangan dari pihak kepolisian apakah penembakan tersebut sesuai protap atau tidak," ujarnya. Kepada wartawan, MM Dillah mengatakan, pihaknya dari awal sudah menyatakan memang ada indikasi atau tanda-tanda pelanggaran berat yang dilakukan pihak kepolisian dalam melakukan penembakan, pemukulan dan perusakan terhadap sejumlah rumah warga.Sementara itu, tim pendamping para korban, Syamsul Bahri dari YLBHI, Nurcholis dari LBH Jakarta, Alim dan Bejo dari WALHI dan Al Arab dari Imparsial meminta Komnas HAM segera melakukan penyelidikan atas kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian.Tim pendamping juga mendesak Kapolri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku kekerasan dan pelanggaran di kampung Bojong. Mereka juga meminta agar gubernur DKI, bupati Bogor, kapolwil dan kapolres Bogor untuk mundur. Mereka juga menuntut pembebasan 33 warga Bojong yang ditangkap.Sementara itu, usai mendengarkan cerita para keluarga korban, MM Billah meminta diantar langsung untuk menemui 7 korban yang tertembak. Billah juga meminta diantar untuk meninjau lokasi di Bojong. Mereka berangkat bersama warga sekitar pukul 13.00 WIB. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads