Kanit Lantas Polres Jakarta Utara AKP Daud sudah mengorek keterangan dari Ongky. Pemuda bertubuh gemuk itu diperiksa hingga Minggu (1/12) malam. Dia mengaku kabur dari petugas karena takut.
"Dari keterangan sementara di kaget, takut karena diuber-uber, nguing-nguing," kata Daud saat dikonfirmasi detikcom, Senin (2/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah panik, ya inilah akibatnya," imbuh Daud.
Ongky ditangkap setelah kabur dari kejaran polisi di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakpus. Di daerah Mangga Dua dan Ancol, Ongky kemudian menabrak dua pemotor. Namun dia tidak bertanggung jawab. Petugas akhirnya membekuknya di kawasan Danau Sunter, Jakut.
Menurut Daud, pria bertubuh gemuk itu dijerat dengan pasal 310 ayat 1 juncto 311 UU Lalu Lintas. Namun karena dia kabur, maka polisi kembali menjeratnya dengan pasal 312 UU Lalu Lintas. Meski begitu, Ongky tidak ditahan.
Ongky akhirnya dilepaskan polisi pada Minggu (1/12) malam setelah ada jaminan dari pihak keluarganya. Sementara pemotor yang menjadi korban mengalami luka ringan.
(mad/nwk)