"Dari hasil penggeledahan, kita temukan ada 1 gram sabu yellow ice dan juga satu buah bong," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nugroho Aji kepada detikcom, Senin (2/12/2013).
Endang tertangkap setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasi melalui SMS ke 1717, yang menyebutkan bahwa di Hotel Mercure itu, sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan silent operation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kita tangkap saat masuk ke lobby Hotel Mercure," ucap Parulian.
Dari tersangka, polisi menyita 1 gram serbuk sabu jenis yellow ice. Atas kepemilikan narkoba itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kasusnya masih akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringannya," tukas Parulian.
(mei/mad)