"Sebanyak 6 jutaan pemilih, NIK-nya sudah ditemukan dalam DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu)," kata. Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Dengan demikian, tinggal sekitar 4 jutaan pemilih yang NIK-nya belum teridentifikasi. Namun, Kemendagri tak akan terburu-buru menyelesaikan permasalahan 4 jutaan pemilih ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NIK adalah syarat yang diwajibkan Undang-undang 8/2012 bagi warga untuk bisa menjadi pemilih di Pemilu 2014. Targetnya, perkara DPT yang mengandung pemilih tanpa NIK akan tuntas pada 4 Desember 2013, lusa.
(ddn/van)