"Tersangka mengaku jualan ganja sudah 5 bulan. Pengakuan ini masih didalami petugas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Minggu (1/12/2013).
Menurut keterangan tersangka kepada petugas, ia mendapatkan ganja tersebut dari tersangka berinisial I (DPO). Ganja dari Aceh itu kemudian dijual oleh tersangka dengan keuntungan Rp 500 ribu perkilogram ganja yang bisa dijual oleh tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh oleh tersangka I yang masih buron. Tersangka mengaku mendapatkan imbalan dari setiap kilogram ganja yang berhasil ia pasarkan itu.
"Pengakuannya untuk 1 kilogram dia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(mei/rmd)