"Saya mendukung ide bahwa pengaturan penggunaan jilbab pada Polwan harus diatur dalam Perkap. Ya tentu saja berharap Perkap itu dapat diterbitkan dalam waktu tidak terlalu lama karena secara prinsip pimpinan Polri sudah setuju," kata komisioner Kompolnas M Nasser, saat dihubungi detikcom, Senin (2/12/2013).
Nasser mengatakan, sebagai organisasi besar Polri harus memiliki aturan yang bersifat menyeluruh. Oleh sebab itu pendapat Wakapolri Komjen Oegroseno tentang perlunya Perkap, benar adanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar berpendapat, Polri dapat menggunakan peraturan yang saat ini berlaku di Aceh terkait aturan berjilbab ini. Hanya diperlukan penyesuaian-penyesuaian agar dapat bersifat nasional.
"Jadi perlu lah ada petunjuk yang jelas, agar seragam. Perkap bisa dikembangkan dari yang di Aceh, model disana lalu disahkan oleh Kapolri. Seyogyanya memang menunggu perkap. Saya kira betul itu, nanti ada bermacam-macam," ungkap doktor hukum Universitas Padjajaran itu.
(rna/rmd)