"Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial I untuk menjual ganja kering tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Minggu (1/12/2013).
Menurut Rikwanto, aktivitas tersangka sudah diintai oleh aparat kepolisian sektor Tanjung Duren. Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa tempat tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diyakini betul informasi tersebut, petugas Polsek Tanjung Duren kemudian melakukan penggerebekan terhadap tersangka pada Minggu (1/12) pukul 00.15 WIB tadi. Informasi tersebut ternyata benar dan polisi menemukan 33 Kilogram ganja kering di lokasi tersebut.
Kepada petugas, tersangka mengaku disuruh oleh tersangka I yang masih buron. Tersangka mengaku mendapatkan imbalan dari setiap kilogram ganja yang berhasil ia pasarkan itu.
"Pengakuannya untuk 1 kilogram dia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(mei/nwk)