"Itu adalah perlakuan tidak pantas dan patut diduga sebagai perbuatan pidana asusila serta sikap tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh Sitok karena melukai moral, hak perempuan, masyarakat seni budaya, dan integritas pelaku sebagai seorang 'seniman' yang sejatinya menjadi teladan dan paham akan budaya Indonesia," kata Ketua BEM FIB UI Saifulloh Ramdani di kampus FIB UI Depok dalam siaran pers yang diterima detikcom, Minggu (1/12/2013).
Saifulloh mengatakan, seluruh elemen mahasiswa yang diwakili oleh BEM FIB UI mendukung segala bentuk perlawanan yang dilakukan oleh korban. Perlawanan tersebut adalah bentuk gerakan moral penyadaraan agar tidak ada lagi korban dari kasus serupa di kemudian hari.
Menjawab pertanyaan beberapa pihak yang menanyakan mengapa laporan ke polisi dilakukan setelah korban hamil 7 bulan, menurutnya, ada beberapa hal yang harus kembali untuk ditekankan. Antara lain adalah korban mengalami trauma yang sangat dalam dan hampir tidak dapat berkomunikasi dengan baik karena keadaan psikologis yang sudah lemah sejak awal. Korban diakui Saifulloh baru dapat bercerita setelah mendapatkan dorongan untuk bersuara selama tiga bulan dari teman, keluarga dan para dosen.
BEM UI juga menyertakan kronologi peristiwa itu berdasar keterangan pengacara dan pendamping korban. Dijelaskan, pada Desember 2012, korban kenal dengan Sitok sebagai juri salah satu acara melalui hubungan kerja. Maret 2013, Sitok menghubungi korban yang pada saat itu tengah mengerjakan tugas akhir mengenai penelitiaan kebudayaan. Posisi Sitok sebagai seniman membuatnya berkomunikasi lagi dengan modus membantu pengerjaan tugas tersebut.
"Sitok mengondisikan dengan berbagai alasan yang ternama sehingga pertemuan berlangsung di kos. Pada kesempatan itulah awalnya Sitok melakukan pelecehan seksual (secara rabaan) secara paksa terhadap korban. Perlu diketahui, korban dikenal sebagai perempuan baik-baik nan lugu yang bahkan belum pernah berpacaran. Ia juga memiliki trauma masa lalu yang membuatnya mudah terpuruk ketika mendapat tekanan. Ketika mendapatkan pelecehan seksual secara paksa, korban mengalami ketakutan dan trauma yang sangat dalam," tulis BEM.
Setelah kejadian, lanjut BEM, Sitok kembali menghubungi korban. "Meski tidak dibalas, tetapi Sitok terus menerus melakukan "teror". Korban yang sedang dalam kondisi terpuruk tidak punya pilihan selain berusaha untuk mengakhiri dengan bertemu langsung. Namun, dalam kesempatan tersebut pelecehan seksual meningkat statusnya menjadi pemerkosaan dengan intimidasi mental. Setelah itu, pemerkosaan dilakukan berulangkali dengan modus yang sama (tekanan mental dan rayuan menjebak)," ungkap BEM.
"Beberapa bulan kemudian korban diketahui hamil 4 bulan. Dalam kondisi kebingungan dan hilang arah, korban bercerita kepada salah satu alumni yang juga teman dekatnya. Alumni dan beberapa orang teman selama tiga bulan berusaha menelusuri kejadian sebenarnya. Hal ini berjalan sulit karena trauma korban yang sangat dalam. Belakangan diketahui bahwa korban sempat melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri yang berakhir gagal. Sitok berkali-kali sulit dihubungi. Ketika dapat dihubungi, jawaban dari Sitok kira-kira adalah permintaan diam dan larangan menyebarkan informasi karena akan merusak nama baik Sitok," kata BEM.
"Berdasarkan hal-hal di atas, BEM FIB UI mendukung korban yang masih menjadi bagian dari keluarga besar mahasiswa FIB UI," tandasnya.
Dosen FIB UI
Sementara dosen FIB UI yang juga pendamping mahasiswi UI itu, Saraswati Dewi atau Sarasdewi, mengatakan bahwa korban mendapat dukungan penuh dari sivitas akademika yang ada di kampus. Ia menekankan bahwa laporan ini tidak saja mencari keadilan untuk korban, melainkan sebagai upaya memutus perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan perempuan.
"Perbuatan yang tidak menyenangkan, mengorbankan anak gadis atau perempuan seperti ini harus dihentikan dan keadilan harus diperjuangkan, pada dasarnya kami tidak ingin sampai ada korban selanjutnya," tegas Sarasdewi dalam rilis yang dikirimkan oleh Lifany Husnul Kurnia, Research Assistant at Department of Research and Community Services FIB UI.
Selain pihak kampus, kawan-kawan mahasiswi itu juga sudah meminta bantuan pada Komnas Perempuan dan Yayasan Pulih yang secara khusus menangani korban untuk pelecehan seksual.
"Awalnya tidak ada yang menggubris dengan masalah ini karena korban menutup diri atau depresi ketika hamil," kata Sarasdewi.
Sarasdewi menuturkan, selama enam bulan sebenarnya Sitok sudah diberikan waktu untuk berdialog. Pihak mahasiswi itu sendiri sudah berusaha menghubungi Sitok untuk mempertanggungjawaban perbuatannya. Namun, ketika itu tidak ada itikad baik dari Sitok.
Ketika masalah ini sudah mendapat perhatian banyak orang, terutama kalangan seniman, Sitok mulai menghubunginya karena Sarasdewi sudah banyak berbicara dengan beberapa pihak.
Belum ada suara dari Sitok terkait pelaporan terhadapnya ke polisi. Namun sang putri, Laire Siwi Mentari, membuat surat terbuka di blognya http://lairesiwi.wordpress.com/2013/11/30/surat-terbuka/ tanggal 30 November 2013.
"Tuduhan bahwa ayah saya, Sitok Srengenge, memperkosa dan menghindar dari tanggung jawab itu tidak benar," tulisnya.
Dia membenarkan bahwa ayahnya berhubungan dengan mahasiswi itu, tapi sama sekali tak ada unsur paksaan. Dia menyebut ayahnya berniat untuk bertemu keluarga mahasiswi itu dan mempertanggunjawabkan perbuatannya. Tapi usahanya itu tidak ditanggapi oleh pendamping mahasiswi itu.
"Saya sangat kecewa kepada ayah saya. Tapi saya tidak akan membiarkan ayah saya menjadi seorang yang jahat," ujarnya. Dia juga mendukung ayahnya untuk terus berusaha bertanggung jawab kepada mahasiswi itu dan keluarganya.
(nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini