"Menolak kasasi pemohon Fitra Ramadani alias Doyok," demikian lansir panitera MA dalam website MA seperti dikutip detikcom, Sabtu (30/11/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 1287 K/PID/2013 diketok pada 13 November 2013 lalu oleh ketua majelis hakim Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota Sofyan Sitompul dan HM Syarifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menusuk Alawi hingga tewas, Doyok kabur ke Yogyakarta. Tidak berapa lama, Doyok pun dibekuk polisi dan memaksa Doyok duduk di kursi pesakitan.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Doyok dengan pasal berlapis yaitu pembunuhan, pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam tuntuannya, jaksa tidak bisa membuktikan adanya pembunuhan dan menuntut Doyok melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan tuntutan 9 tahun penjara.
Pada 27 Mei 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Ibu Alawi, Endang Puji Hastuti, yang mengetahui Doyok divonis 7 tahun langsung berteriak usai sidang ditutup. Ia langsung meneteskan air mata. Dia merasa putusan itu tidak adil. Vonis ini tidak bergeming sampai ke peradilan tertinggi di Indonesia, MA.
(asp/nvc)