Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Amanda Digelar

Sidang Pertama Kasus Pembunuhan Amanda Digelar

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2004 14:15 WIB
Bogor - Sidang pertama terhadap Ronald Johannes Ardean (23), yang membunuh kekasihnya Amanda Defina (22) mahasiswi Trisakti digelar siang ini. Ronald dijerat dengan dua lapis dakwaan.Ronald yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam, hadir pada sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor Selasa (23/11/2004). Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toni S. Ronald didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang.Akibat tindakan sadis yang dilakukannya, Ronald dijerat dengan dua lapis dakwaan. Dakwaan pertama, Ronald dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsidier pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan biasa. Dakwaan kedua pasal 181 yakni menyembunyikan mayat.Sidang akan dilanjutkan Selasa (30/11/2004) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi.Pembunuhan terhadap Amanda dilakukan Ronald di rumahnya, Perumahan Jati Jajar, B V/II RT 01 RW 011 Kelurahan Jati Jajar, Cimanggis, Depok pada Rabu (28/7/2004) pukul 16.00 WIB. Sesaat sebelum pembunuhan tejadi, Amanda datang ke rumah Ronald dengan mengendarai mobil Nissan Terrano warna Silver nomor B 1167 QU, miliknya.Ronald membunuh Amanda dengan mencekik lehernya hingga tewas. Ronald mengaku sebelumnya tidak berniat membunuh, hanya menempeleng. Namun, karena panik saat diminta bertanggung jawab atas kehamilan Amanda,Ronald pun mencekik korban. (dit/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads