Ketua PN Jaktim: Hakim Harus Arif dan Bijaksana dalam Memberi Denda

Denda Pelanggaran Busway

Ketua PN Jaktim: Hakim Harus Arif dan Bijaksana dalam Memberi Denda

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 23:11 WIB
Ketua PN Jaktim: Hakim Harus Arif dan Bijaksana dalam Memberi Denda
Jakarta - Denda Rp 500 ribu bagi pemotor yang menerobos jalur busway sudah diberlakukan sejak 25 November 2013. Meski begitu, hakim berhak memberikan keringanan.

"Hakim harus arif dan bijaksana kalau memberi denda," ujar ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Yahya Syam saat berbincang-bincang di PN Jaktim, Jumat, (29/11/2013).

Meski telah ditetapkan denda maksimal bagi penerobos jalur busway. Yahya mengharapkan ada batas minimal denda sebagai acuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengusulkan perlu ada batas minimal karena ada orang tertentu tidak sama meski pun denda sama tidak harus merata dikenakannya setiap orang memiliki penghasilan berbeda," ujarnya.

Yahya mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta. Hasil rapat kordinasi denda maksimal tidak hanya dikenakan pelanggar jalur TransJ.

"Jadi bukan hanya busway tetapi juga perda lain seperti penyebrangan, merusak marka jalan dan lain-lain, karena kita semua menginginkan Jakarta menjadi kota terpandang,"imbuhnya.

Menurutnya denda maksimal yang diberlakukan berfungsi sebagai shock terapi. Hal itu demi ketertiban dan keamanan warga ibu kota.

"Selain itu meningkatkan kesadaran masyarakat tertib lalu lintas sehingga ada unsur pelajaran agar masyarakat tertib hukum," ungkapnya.

(edo/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini