"Sertifikat kenapa bisa lama? Sesuai peraturan agraria, ada jangka waktunya. SOP kita juga sudah menentukan berapa lamanya, rata-rata 90 hari dengan catatan smua bukti sudah beres dan lengkap," jelas Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Toha di Kantornya, Jl Sisingamangaraja, Jaksel, Jumat (29/11/2013).
Menurut dia, kalau bukti tak cukup tentu sertifikat tak bisa dikeluarkan. Apalagi kemudian ada pihak lain yang mengklaim. "Kalau kita keluarkan nanti kami disalahkan. Jadi menurut peraturan tak bisa kami keluarkan," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita follow up itu. Biasanya tak begitu, sering kali kita menggeneralisir, kalau saya tak berani. Tapi kalau memang terjadi bisa langsung ke saya untuk menyelesaikan," jelasnya.
"Jadi kita ini BPN baru bagaimana pelayanan murah cepat dan anti korupsi. Kita upayakan perbaikan pelayanan di seluruh Indonesia. Kita ingin meningkatkan pelayanan kita, kalau ada data akurat, kita akan follow up, bukan fitnah," tambahnya lagi.
Kurnia juga menegaskan komitmen lembaganya yang antikorupsi. Sebagai bukti, pihaknya melakukan bersih-bersih, dan pada bulan ini saja sudah banyak yang ditindak.
"Bulan ini saja Kepala BPN Hendarman Supandji sudah menindak 100 lebih oknum BPN ditindak mulai dari pemberhentian sampai non job sudah dilakukan," tutupnya.
BPN juga terus melakukan perbaikan, mulai dari one day service, weekend service, dan layanan tujuh menit. "Jadi teman di daerah berupaya melakukan pelayanan lebih cepat lagi. Jadi yang lama-lama pasti diambil tindakan. Dan yang cepat diberi promosi, jadi banyak perbaikan," tutupnya.
(vid/ndr)