"Sertifikat ganda ini pertama kita harus beritikad baik karena kelalaian tanpa disadari pernah terbit lalu ada yang mengajukan," kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Toha di Kantornya, Jl Sisingamangaraja, Jaksel, Jumat (29/11/2013).
Menurut Kurnia, salah satu alasan utama dari sertifikat ganda itu karena pihaknya tak mempunyai peta dasar. "Kenapa bisa seperti itu karena kita belum punya peta dasar, jadi dasarnya permohonan ini dengan surat dari kepala desa, dan pernyataan bukan sengketa dan milik dia," jelas Toha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi mungkin saja ada oknum yang memalsukan, bulan lalu 56 sertifikat palsu di Jaktim kami laporkan ke Polres. Waktu itu ada yang ngecek sertifikatnya, karena palsu kita tahan. Minggu lalu saya tanya ke Jaktim laporan kita difollow up apa nggak ini, karena ini merugikan BPN," tambahnya lagi.
Toha menjamin, bila kemudian ada oknum BPN yang terlibat dalam sertifikat ganda itu, pihaknya tak sungkan melindungi.
"BPN tak akan melindungi oknum BPN yang terlibat. Kita ambil buktinya dan laporkan ke kepolisian soal sertifikat palsu. Ini yang menyebabkan sertifikat double," tutupnya.
(vid/ndr)











































