"Kami terus berkoordinasi dengan Pemprov dan selama ini baik. Kami juga baca di media dan beliau menerima saya, lantas kami menanyakan apa yang disampaikan," ujar Djamaluddin di kantor BPN RI, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Djamaluddin mengatakan bahwa Ahok saat itu belum sempat menyelesaikan pernyataannya. Di dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan bahwa BPN tidak akan menerbitkan sertifikat bila penggunaannya tidak sesuai dengan tata ruang kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia kembali menegaskan selama ini komunikasi yang terjalin antara BPN dan Pemrov DKI sangat baik.
"Lalu ada teman wartawan kemarin di sana, disampaikan juga Pak Wagub, bahwa BPN di dalam UU pelaksanaan tanah oleh BPN dan itu diakui. Jadi ujungnya BPN masih perlu. Jadi tidak ada masalah lagi," tutupnya.
(/gah)










































