DPR Bentuk Tim Gabungan Kasus Munir

DPR Bentuk Tim Gabungan Kasus Munir

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2004 13:51 WIB
Jakarta - Rapat paripurna DPR menyetujui dibentuknya tim gabungan untuk membantu penyelesaian kasus kematian Munir. Tim terdiri dari Komisi I dan Komisi III DPR. Usulan ini dibacakan oleh Ketua Komisi III Teras Narang dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara, DPR/MPR Jl Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (23/11/2004)."Kemarin komisi III sudah bertemu dengan delegasi dari aktivis LSM dan keluarga Munir yang berkeinginan agar DPR mendukung sepenuhnya semua proses yang bertujuan mengungkap tuntas kasus kematian Munir. Komisi III berpandangan perlu ada pengusutan tuntas kematian Munir," ungkap Teras. Untuk itu, lanjutnya paripurna diminta menyetujui tiga hal. "Pertama meminta pemerintah untuk membentuk tim investigasi yang langsung bertanggungjawab pada presiden dalam mengusut tuntas kematian Munir, kedua meminta pemerintah untuk segera menyerahkan hasil otopsi secara resmi pada keluarga almarhum, ketiga membentuk tim gabungan komisi I dan III yang akan membantu penyelesaian kasus tersebut," paparnya.Pimpinan rapat Soetardjo Soerjogoeritno kemudian melempar usul ini ke pleno, dan langsung disetujui.Lebih lanjut lagi menurut Teras, Komisi III telah menunjuk tujuh orang untuk bergabung dalam tim ini. "Aziz Syamsudin dari F-PG, Trimedia Pandjaitan dari F-PDIP, Lukman Hakim Syaifudin dari F-PPP, Nursyahbani dari F-KB, Djoko Edi Sutjipto dari F-PAN, Beni Kaharman dari F-PD, dan Mutamimul Ula dari F-PKS.Sedangkan, Wakil Ketua Komisi I Effendi Choirie menyatakan Komisi I masih akan membicarakan siapa dari Komisi I yang akan bergabung. "Secara prinsip komisi I setuju dengan dibentuk tim ini, tetapi pemilihan orang-orangnya masih akan dibicarakan dalam rapat komisi I siang ini. Komisi I ikut berperan dalam tim ini karena ada unsur luar negeri, sehingga memiliki akses yang luas dan indikasi adanya kaitan dengan militer, sehingga menjadi logis bila komisi I ikut bergabung," demikian Effendi. (dit/)


Berita Terkait