"Dalam RUU Pertanahan kami mengusulkan lembaga pertanahan ini jadi kementerian," ujar Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Toha di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Menurut Kurnia, BPN sebagai lembaga terlalu banyak terikat regulasi dan aturan yang berlaku. Dengan menjadi kementerian, aturan-aturan itu bisa disederhanakan dan memaksimalkan urusan agraria di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu yang ia keluhkan adalah belum adanya peta bersama wilayah antara Kementerian Kehutanan, pertambangan, dan BPN. Walau belum menjadi UU, BPN tengah mengupayakan peta tersebut agar tak terjadi hal yang tak diinginkan seperti sengketa lahan.
"Sekarang sudah ada upaya untuk koordinasi membuat satu map bersama," tutup Kurnia.
(/)











































