BPN ingin Jadi Kementerian Melalui RUU Pertanahan

BPN ingin Jadi Kementerian Melalui RUU Pertanahan

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 19:58 WIB
Jakarta - Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan diri ingin jadi kementerian agraria. BPN mengusulkan hal tersebut dalam RUU Pertanahan.

"Dalam RUU Pertanahan kami mengusulkan lembaga pertanahan ini jadi kementerian," ujar Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Toha di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

Menurut Kurnia, BPN sebagai lembaga terlalu banyak terikat regulasi dan aturan yang berlaku. Dengan menjadi kementerian, aturan-aturan itu bisa disederhanakan dan memaksimalkan urusan agraria di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RUU Pertanahan bisa mengurangi banyaknya regulasi terkait pertanahan ini. Semoga dengan RUU ini bisa kita sederhanakan," ujar Kurnia.

Salah satu yang ia keluhkan adalah belum adanya peta bersama wilayah antara Kementerian Kehutanan, pertambangan, dan BPN. Walau belum menjadi UU, BPN tengah mengupayakan peta tersebut agar tak terjadi hal yang tak diinginkan seperti sengketa lahan.

"Sekarang sudah ada upaya untuk koordinasi membuat satu map bersama," tutup Kurnia.

(/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads