"Pernyataan itu harus diluruskan," kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Toha di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Menurut Kurnia, tugas dan fungsi BPN telah diatur dalam konstitusi seperti Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, Keputusan Mahkamah Konstitusi No 001-021-022/PUU-I/2003 menguatkan hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan melalui UU Pokok Agraria, pertanahan adalah tugas pemerintah pusat. Hak menguasai oleh negara pelaksanaannya dapat dikuasakan ke masyarakat hukum adat, sekedar tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
"Untuk pembagian urusan pemerintahan terkait pertanahan dapat dilihat pada PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota," ujar Kurnia.
"Jadi kalau ada wilayah hijau yang bersertifikat sampaikan kepada kami di mana itu. Nanti kita koreksi, dan kami sedang kerja keras melayani masyarakat. Kalau ada kekurangan ya bukan berarti dibubarkan atau diganti. Kita terus melaksanakan sesuai tupoksi," tutup Kurnia.
Ahok mengeluhkan oknum kelurahan atau BPN karena ditemukannya bangunan dan tanah di bantaran sungai yang memiliki sertifikat. Hal ini ia sampaikan pada acara konferensi di Kuningan Rabu (27/11) lalu.
(vid/ega)











































