Penyair S dilaporkan seorang mahasiswi universitas negeri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya siang tadi. S dilaporkan mahasiswi tersebut karena diduga memperkosa hingga mengakibatkan mahasiswi itu hamil 7 bulan.
Korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 WIB tadi. Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan korban itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kegiatan itu berlangsung, pelapor menjadi panitia, sementara terlapor menjadi juri. Peristiwa dugaan perbuatan tidak menyenangkan ini bermula ketika pada Maret 2013, penyair S kembali menghubungi pelapor untuk lebih bisa berkomunikasi.
Selanjutnya, sang mahasiswi kemudian diminta oleh S untuk menemuinya di salah satu pusat budaya di Jaksel. Akan tetapi dibatalkan, dan S kemudian meminta korban untuk datang ke kostannya yang terletak tak jauh dari pusat kebudayaan itu.
Sesampainya di kost S, mahasiswi itu dipaksa masuk ke kamarnya. Setelah berada di dalam kamar, S kemudian mengunci pintu kamar kost dan langsung meraba-raba payudara mahasiswi itu, mencium hingga akhirnya menyetubuhi.
"Hingga akhirnya pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan," kata Rikwanto.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan.
(mei/ndr)










































