Posisi Indonesia itu disampaikan Dubes/Watapri Wina Rachmat Budiman saat menyampaikan pidato pandangan umum pada Konferensi Negara-Negara Pihak Konvensi PBB Menentang Korupsi (COSP-UNCAC) ke-5 di Panama City, Panama (25-29 November 2013).
"Mengingat karakter tindak pidana korupsi bersifat khusus, maka diperlukan suatu upaya penanggulangan yang juga bersifat khusus dan komprehensif," ujar Dubes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Dubes juga menggarisbawahi sejumlah upaya Indonesia, yang telah dilakukan dalam upaya mencegah tindak korupsi antara lain dengan menerapkan modul pendidikan anti-korupsi di sekolah-sekolah.
"Juga meningkatkan kesadaran publik melalui berbagai pelaksanaan seminar maupun diskusi publik serta meluncurkan radio streaming anti-korupsi yang dapat diakses pada website KPK," imbuh Dubes.
Pandangan umum Indonesia merujuk pada Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies (JSPACA). Prinsip Jakarta ini telah diadopsi pada International Seminar on Principal of Anti Corruption Agencies, yang diprakarsasi KPK bekerjasama dengan UNDP dan UNODC pada 26-27 November 2012.
Prinsip Jakarta memuat 12 prinsip utama bagi lembaga anti-korupsi untuk menjaga independensi dan integritas dalam pemberantasan korupsi.
Selain memerlukan dasar hukum yang dapat menjamin keberlangsungannya, lembaga anti-korupsi juga penting untuk memiliki mandat kuat dalam memerangi korupsi melalui upaya pencegahan, peningkatan kesadaran, investigasi dan penuntutan, baik melalui satu instansi maupun beberapa instansi terkait.
Konferensi yang dihadiri oleh lebih dari 1000 delegasi mewakili Negara-Negara Pihak UNCAC ini membahas beberapa agenda antara lain upaya pencegahan korupsi, proses review implementasi, bantuan teknis, pengembalian aset dan kerjasama internasional.
Delegasi RI dipimpin oleh Dubes/Watapri Wina Rachmat Budiman dan beranggotakan unsur-unsur KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Dewan Pertimbangan Presiden, UKP4, KBRI/PTRI Wina dan KBRI Panama City.
Pada konferensi ini, Indonesia mengakhiri tugasnya sebagai Wakil Presiden Konferensi UNCAC yang telah dijabat sejak Konferensi Negara-Negara Pihak ke-4 pada Oktober 2011.
Apresiasi
Dalam sambutan terakhirnya, Presiden Konferensi sesi Keempat dari Maroko menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota Biro, termasuk Indonesia yang telah menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden Konferensi.
Dalam masa kepemimpinannya, Indonesia yang diwakili oleh Dubes/Watapri Wina telah memimpin sejumlah pertemuan penting yang dilakukan dalam sesi sidang Konferensi Negara-Negara Pihak Keempat di Maroko 2011 smaupun di Markas Besar PBB di Wina, antara lain pertemuan the Implementation Review Group UNCAC.
Indonesia juga terlibat aktif dalam membantu menjembatani berbagai perbedaan pandangan negara-negara dalam upaya mencari solusi terbaik bagi pemberantasan korupsi di tingkat global.
Peran aktif Indonesia di dunia internasional dalam pemberantasan korupsi ini bukan merupakan kali pertama.
Indonesia pernah menjadi tuan rumah sekaligus menjadi Presiden pada penyelenggaraan sesi kedua Konferensi Negara-Negara Pihak UNCAC di Bali (2008), yang dihadiri oleh lebih dari 80 negara-negara anggota PBB.
Peran aktif Indonesia pada tataran internasional ini diharapkan bisa terus mendorong upaya nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terus digencarkan oleh pemerintah Indonesia. (es/es)