Staf Ahli Anggota DPR Iryanto Muchyi Dicegah KPK

Suap SKK Migas

Staf Ahli Anggota DPR Iryanto Muchyi Dicegah KPK

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 17:06 WIB
Jakarta - KPK terus mengusut kasus suap yang terjadi di lingkungan SKK Migas. Demi kepentingan penyidikan, staf ahli salah satu anggota DPR bernama Iryanto Muchyi dicegah bepergian keluar negeri.

"Mengirimkan surat pencegahan ke Imigrasi untuk 6 bulan ke depan per tanggal 28 November 2013," ujar jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Iryanto dicegah dalam kasus yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya, Deviardi. Hanya saja Johan mengaku belum mendapat informasi, Iryanto staf anggota DPR siapa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya Iryanto yang dicegah. KPK juga sudah meminta pihak imigrasi untuk mencegah pegawai SKK Migas, Ayodhia Bellini Hendriono. Belum diketahui peran Ayodhia dalam perkara ini.

Sebelumnya, ajudan Menteri ESDM Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya juga ikut dicegah. Ajudan tersebut diduga mengetahui kasus suap yang menimpa Rudi.


(mok/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads