"Saya mempertanyakan, Menkes kan dokter, menteri menyebutkan hak asasi dokter, bagaimana hak asasi masyarakat? kalau sebagai menteri jangan hanya membela dokternya, sekarang kedudukannya sebagai Menkes," kata Ketua YPKKI, Marius Widjajarta kepada detikcom, Jumat (29/11).
Dengan pernyataan Menkes tersebut, menurut Marius, maka jangan salahkan jika nanti masyarakat Indonesia menuntut adanya kementerian yang khusus mengurus masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marius mengingatkan, jangan hanya karena Menteri Kesehatan juga berlatar belakang sebagai seorang dokter sehingga lebih membela dokter. Padahal, Kementerian Kesehatan RI tidak hanya mewakili dokter-dokter tapi mewakili seluruh rakyat Indonesia.
"Iya, 247 juta. Kalau ibu suaranya lebih mementingkan kepentingan dokter, tolong Ibu ganti saja, Ibu jadi kementerian Kedokteran Indonesia," ujarnya menegaskan kembali.
Mogok kerja para dokter pada Rabu (27/11) disesalkan banyak kalangan karena dianggap menelantarkan pasien. Ombudsman RI dan juga Komisi Kesehatan DPR juga menyayangkan aksi demo tersebut yang berdampak pada terganggunya pelayanan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dr. dr. Samuel J. Haryono SpB(K) Onk, salah satu dokter yang ikut aksi mogok, mengatakan pihaknya sudah berusaha agar tidak sampai mengganggu hak publik ketika demo, termasuk dalam hal transportasi dan juga hak dalam pelayanan kesehatan. Salah satu caranya dengan melakukan aksi secara bergantian.
“Masing-masing kita atur waktu, jadi pelayanan darurat tetap (dibuka) dan bergantian, artinya pelayanan tetap ada, meski memang agak terganggu, tapi kami sudah beritahu sebelumnya,” kata Samuel ketika dihubungi detikcom, Kamis (28/11).
Senada, dr. Prasetyo Widhi Buwono , Sp. PD dari RSCM juga mengklaim aksi demo yang ia ikuti tidak sampai membuat pelayanan kesehatan publik terbengkalai.
“Tidak ada gangguan pelayanan di RSCM karena, meski ada beberapa dokter yang ikut aksi solidaritas, sebagian besar dokternya bertugas,” kata Prasetyo ketika dihubungi detikcom, Kamis (28/11). “Sudah kita pertimbangkan (agar tak mengganggu hak pasien)."
(brn/brn)