Masih Tahap Sosialisasi, Penerobos Busway di Jakut Belum Didenda Maksimal

Masih Tahap Sosialisasi, Penerobos Busway di Jakut Belum Didenda Maksimal

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 14:35 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum menerapkan denda maksimal terhadap pengendara yang menerobos jalur busway. Namun denda yang dikenakan kepada para penerobos busway tetap lebih tinggi daripada nilai denda biasanya.

Denda yang dikenakan hakim terhadap pemotor yang menerobos busway sebesar Rp 200 ribu dari denda maksimal Rp 500 ribu. Sementara untuk pengendara mobil sebesar Rp 300 ribu dari denda maksimal Rp 1 juta. Sebelum peraturan baru diterapkan 25 November 2013 lalu, denda bagi pemotor yang melanggar sebesar Rp 50 ribu dan mobil Rp 100 ribu.

Ketua hakim PN Jakut Supriyanto mengatakan denda yang diterapakan hari ini sebagai pembelajaran dan sosialisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih tahap pembelajaran. Kami berpandangan masih cukup, putus segitu saja masih banyak yang mengeluh," kata Supriyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Jakarta Utara, Jumat (29/11/2013).

Supriyanto menjelaskan, nantinya denda akan dinaikkan secara bertahap. "Sosialisasi sampai kapan tak tahu, pembelajaran dulu," jelasnya.

Salah seorang warga bernama Erwin Anjasetiadi (35) mengatakan dapat menerima denda yang dikenakan hakim terhadap dirinya. Mobil yang dikendarai Erwin menerobos jalur busway di Koridor V, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara pada 11 November lalu.

"Di sidang tadi saya kena denda Rp 300 ribu, ya mudah-mudahan semua pengendara bisa jera tapi kan peraturan itu belum diberlakukan," ujarnya.

Penerebos busway lainnya bernama Saiful (37) justru mengaku kecewa lantaran didenda Rp 300 ribu. Sebab dia melakukan pelanggaran sebelum aturan baru diterapkan. Mobil yang dikemudikan Saiful menerobos busway di Pluit, Jakarta Utara pada 12 November lalu.

"Saya terkena tilang sebelum diberlakukanya denda buat penerobos jalur Busway, nggak mau dong Rp 300 ribu, biasanya Busway doang Rp 100 ribu," keluhnya.

Hakim Supriyanto mengatakan ada 1.800 kasus pelanggaran lalu lintas di wilayah Jakarta Utara yang semestinya menjalani persidangan hari ini. Kebanyakan ditilang karena razia angkot dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Tapi yang hadir kira-kira sekitar 200-an. Ini sepi banget. untuk penerobos jalur busway ya sekitar 50-an, kebanyakan motor," tuturnya.

(tfn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads