"Dewan Kehormatan belum menangani kasus itu, sebab kalau kader Demokrat sudah ada dalam dakwaan maka kita mengikuti proses yang berlaku di persidangan," kata sekretaris Dewan Kehormatan PD Suaidy Marasabessy, saat dihubungi, Jumat (29/11/2013).
Menurut Suaidy, partai menunggu hasil dari proses hukum, karena yang baru disebutkan dalam persidangan belum sampai pembuktian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Tri yang kembali menjadi caleg untuk Pemilu 2014, Suaidy menuturkan kasus SKK Migas yang menyeret kadernya itu bisa mengancam pencalegan yang bersangkutan.
"Pasti berpengaruh tapi belum serta merta langsung dicoret, kita akan lihat dahulu bagaimana proses hukum berjalan," imbuhnya.
Sebelumnya, persidangan Simon Tanjaya terdakwa kasus suap SKK Migas menguak keterlibatan Tri Yulianto yang disebut mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menerima uang US$ 200 ribu.
"Waktu itu saya serahkan ke Tri Yulianto," kata Rudi Rubiandini di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/11/2013).
Tri ini disebut Rudi diserahi uang untuk THR ke Komisi VII DPR. Tri merupakan anggota Komisi VII DPR asal Fraksi Demokrat.
(bal/rmd)