Pasien yang mengaku tengah menderita gangguan pernapasan ini sudah enam hari ia menghuni Ruang Soka, Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur. Ia mengeluhkan dada masih sesak. "Ini mau tanya dokter. Biasanya jam segini dokter sudah datang,” kata Junaedi saat ditemui detikcom, Kamis (28/11).
Junaedi dan keluarganya mengetahui kabar dokter melakukan aksi mogok dari tetangganya yang membesuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain halnya Ningsih (nama samaran), 35 tahun. Perempuan asal Kudus, Jawa Tengah, ini menemani suaminya yang sudah dirawat empat hari karena sakit infeksi saluran kemih.
Dia sewot dengan kunjungan dokter yang terkesan ala kadarnya saat mengecek kondisi suaminya, Rabu (27/11). “Kunjungan cuma semenit terus langsung kasih obat harga mahal," tuturnya ketika ditemui detikcom, Kamis (28/11).
Ningsih mengaku tidak mengerti alasan dokter begitu cepat berlalu dari ruangan pasien. Ia dan suami tak ada kesempatan untuk bertanya atau sekadar menyapa.
Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta menolak keras unjuk rasa para dokter tersebut sebab ia memiliki data dan fakta yang berdasarkan hasil investigasi bahwa dokter yang bersangkutan ternyata memalsukan tanda tangan di surat penjelasan tindakan medis.
“Mereka (dokter) ngomong ini bukan mogok, tapi aksi solidaritas, bahasa halusnya," kata Marius kepada detikcom, Kamis (27/11). "Saya banyak dihujat oleh teman-teman dokter, tapi ada juga yang memuji, saya satu-satunya yang menolak demo itu, karena saya punya dasar yang jelas."
Selain itu, Marius juga mendukung penuh keputusan Mahkamah Agung bahwa tindakan dokter yang bersangkutan telah masuk ke ranah kriminal murni. “Itu benar. Dari hasil investigasi kita, dari fakta-fakta, ternyata memang dia harus dipidanakan," ujarnya.
Yang paling transparan, menurut Marius yang juga dokter ini, terlihat di dokumen MA. "Dia memalsukan tanda tangan penjelasan tindakan medis, itu buktinya dasar audit forensik, jelas pidana, kiriminal murni, pemalsuan,” tegas Marius.
"Kita punya bukti bahwa yang dibela rekan-rekan sejawat saya adalah kriminal, membubuhkan tanda tangan palsu,” kata Marius menegaskan.
Matius juga menyatakan sikap setujunya menanggapi pernyataan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan bahwa aksi mogok dokter tersebut melanggar sumpah dokter yang telah mereka ucapkan.
Kasus dugaan malapraktik yang melibatkan tiga dokter spesialis kandungan di Manado berdampak hebat di dunia kedokteran Tanah Air.
Penahanan terhadap dua dari ketiga dokter tersebut, salah satunya yakni dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, memunculkan gelombang demonstrasi besar-besaran dari para dokter pada Rabu (27/11).
Aksi mogok serentak sebagai bentuk solidaritas rekan seprofesi yang dilakukan para dokter di berbagai kota dan daerah itu menyisakan berbagai cerita pilu yang dialami pasien.
(brn/brn)