"Tidak dapat penugasan, namun hak-hak gaji dan fasilitas masih berjalan," tutur Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana kepada wartawan usai jumpa pers di kantornya, Gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).
Danang mengatakan nasib Azlaini saat ini ada di tangan Presiden. Presiden bisa menyetujui rekomendasi itu atau bisa menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua nonaktif Ombudsman Azlaini Agus direkomendasikan diberhentikan secara tetap. Majelis Kehormatan Ombudsman menilai apa yang dilakukan Azlaini berpotensi akan menjadi kekerasan yang berulang.
(vid/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini