Antisipasi Membludaknya Antrian, Pemasang RFID harus Mendaftar Dahulu

Antisipasi Membludaknya Antrian, Pemasang RFID harus Mendaftar Dahulu

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 13:02 WIB
Jakarta - Masyarakat Jakarta mulai melakukan pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) pada kendaraan mereka di sejumlah SPBU. Namun, untuk melakukan pemasangan RFID, masyarakat tak bisa mengantri sembarangan karena di setiap SPBU memiliki regulasi dan jadwal tertentu untuk melakukan pemasangan RFID.

Seperti yang dilakukan oleh SPBU 34-12510 di Jalan TB Simatupang, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ketika disambangi detikcom, Jumat (29/11/2013), SPBU ini terlihat lengang. Ketika ditanyakan ternyata mereka telah memiliki jadwal tertentu untuk pemasangan RFID.

"Kami akan kembali melakukan pemasangan RFID pada 8 Desember mendatang. Akan tetapi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemasangan harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada tanggal 1 Desember," ujar Dani Apandi, salah seorang petugas keamanan SPBU TB Simatupang ketika ditanyai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, registrasi tersebut merupakan kebijakan masing-masing SPBU. Khusus untuk SPBU ini, registrasi dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya pemilik kendaraan yang ingin melakukan pemasangan RFID.

"Kemarin kami telah buka dari Senin sampai Kamis. Rupanya pengunjung banyak sekali sehingga terjadi antrian panjang, dan itu tidak efektif. Sehingga kami membuat aturan bahwa pemasangan bisa dilakukan asal mendaftar terlebih dahulu," ungkapnya.

Saat ini masih terlihat beberapa pengendara yang berniat untuk melakukan pemasangan RFID. Akan tetapi hal tersebut tak dapat dilakukan sebelum melakukan pendaftaran.

"Saya pikir bisa hari ini, rupanya harus daftar dulu. Cuma, saya bingung, selain disini ada dimana lagi ya?," ujar Ina, salah seorang pemilik kendaraan yang siang ini berniat untuk melakukan pemasangan RFID.

Syarat pendaftaran pun mudah. Pemilik kendaraan cukup membawa fotokopi KTP dan STNK. Akan tetapi masyarakat harus cepat, karena khusus SPBU yang berada di seberang kantor salah satu partai politik tersebut hanya bisa melayani maksimal 250 kendaraan.

"Karena ini SPBU swasta, jadi dibatasi. Kalau milik pemerintah pemasangannya tak terbatas," papar Dani Apandi.

Untuk wilayah Jakarta Selatan sendiri, pemasangan RFID bisa dilakukan di beberapa SPBU. Akan tetapi beberapa diantaranya baru bisa melayani pemasangan pada hari Minggu (1/12), seperti SPBU yang berada di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

Saat ini pemasangan RFID dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT INTI setelah menang tender atas program Sistem Monitoring dan Pengendalian (SMP) yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dalam setiap pendistribusian BBM. Hingga saat ini masyarakat bebas bahkan diminta kesukarelaannya untuk memasang RFID di posko-posko yang di buka di beberapa SPBU khususnya di DKI Jakarta.

Berikut SPBU di Wilayah Jakarta Selatan yang dijadikan posko untuk pemasangan RFID, seperti yang tertera di situs www.pertamina.com:

1.SPBU 34-12902Jl. Gatot Subroto Kav. 31
2.SPBU 31-12702Jl. Kapten Tendean No. 38
3.SPBU 31-12802Jl. MT Haryono Kav. 18, 4.SPBU 34-12703Jl. Raya Pasar Minggu 14, Pancoran
5.SPBU 31-12902Jl. HR. Rasuna Said Kav. X2/2
6.SPBU 34-12510Jl. Tb. Simatupang -Pangkalan Kopaja AC, Jagakarsa

(rni/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads