Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Vila Milik Pejabat, Polisi dan Jaksa

Satpol PP Kabupaten Bogor Segel Vila Milik Pejabat, Polisi dan Jaksa

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 12:58 WIB
Bogor - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor menyegel belasan vila ilegal yang berlokasi di Kampung Neglasari, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Selain berdiri tanpa IMB, belasan vila tersebut juga dibangun di atas tanah negara.

"Ada 36 bangunan yang disegel. Target kita hari ini 57 bangunan dan semuanya tidak memiliki IMB dan berdiri di atas tanah negara," kata Edmond Thom, Kepala Seksi Pemeriksaan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, saat ditemui di lokasi, Jumat (29/11/2013).

Edmond mengatakan, khusus di Kampung Sirnagalih, Desa Megamendung, terdapat 120 lebih vila ilegal yang dimiliki oleh 52 orang dari berbagai kalangan. "Pemiliknya beragam. Dari kalangan pengusaha dan pejabat. Ada polisi dan jaksa," terang Edmond.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, warga di Desa Megamendung meminta agar Satpol PP tidak melakukan tebang pilih dalam penyegelan vila. Semuanya harus disegel. Bila tidak, warga yang akan membakarnya.

"Kami menolak pembongkaran vila, karena keberadaan vila di sini jadi sumber pencarian kami. Kami terima penyegelan dan pembongkaran, tapi harus semua. Semua vila harus disegel, tidak pilih-pilih. Kalau tidak disegel semua, kami akan bakar," kata Rouf, perwakilan warga di hadapan petugas Satpol PP.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads