"Ada 36 bangunan yang disegel. Target kita hari ini 57 bangunan dan semuanya tidak memiliki IMB dan berdiri di atas tanah negara," kata Edmond Thom, Kepala Seksi Pemeriksaan dan penyidikan Satpol PP Kabupaten Bogor, saat ditemui di lokasi, Jumat (29/11/2013).
Edmond mengatakan, khusus di Kampung Sirnagalih, Desa Megamendung, terdapat 120 lebih vila ilegal yang dimiliki oleh 52 orang dari berbagai kalangan. "Pemiliknya beragam. Dari kalangan pengusaha dan pejabat. Ada polisi dan jaksa," terang Edmond.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menolak pembongkaran vila, karena keberadaan vila di sini jadi sumber pencarian kami. Kami terima penyegelan dan pembongkaran, tapi harus semua. Semua vila harus disegel, tidak pilih-pilih. Kalau tidak disegel semua, kami akan bakar," kata Rouf, perwakilan warga di hadapan petugas Satpol PP.
(mad/mad)