Penerobos Busway: Ditilang Sebelum Aturan Berlaku, Masa Kena Rp 500 Ribu

Penerobos Busway: Ditilang Sebelum Aturan Berlaku, Masa Kena Rp 500 Ribu

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 12:00 WIB
Jakarta - Tolhas Panjaitan (43), seorang pelanggar jalur bus TransJakarta, protes ke hakim saat dikenai denda Rp 500 ribu. Ia berdalih melakukan pelanggaran saat aturan yang berlaku 25 November itu baru disosialisasikan.

"Saya kena tilang 1 November sebelum masa hukuman berlaku. Masa saya juga dikenakan denda maksimal. Gimana ini," protes Tolhas kepada hakim di ruang sidang di PN Jakarta Timur Dr Sumarno nomor 1, Jumat (29/11/2013). Hakim tetap meminta Tolhas membayar denda tersebut.

Tolhas mengaku belum akan membayar denda itu dahulu. "Saya mau lihat-lihat pelanggar lainnya. Ini bukan saya saja, tetapi banyak yang kena seperti itu. Uang sudah saya siapkan," ujar pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia ditilang di depan Stasiun Jatinegara saat masuk dari arah Matraman dan hendak menuju Bekasi Timur. Lalu lintas saat itu macet parah.

"Di ujung lampu merah, kena (tilang) sama polisi. Uang denda mau tidak mau disiapkan. Pinjam juga sama orang lain. Gali lubang tutup lubanglah. Daripada motor aku bodong nanti. Jadi masalah lagi," ungkap Tolhas.

Herry (28) juga mengikuti sidang tilang. Warga Buaran, Jakarta Timur, ini mengaku kena tilang di kawasan Jatinegara.

"Saya nggak bayar, biarin saja. Nanti saya ambil STNK di Kejaksaan saja lebih murah," kata pria yang bekerja sebagai satpam ini.

"Saya kapok melanggar, tetapi sebaiknya kalau harus denda maksimal diumumkan ke masyarakat. Jangan tiba-tiba kena tilang. Semua dibenahi dan bisa selesaikan kemacetan," usul Herry yang mengenakan seragam warna hitam ini.



(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads