Pemotor yang Didenda Rp 500 Ribu Sempat Ajak 'Damai' Polisi

Sidang Penyerobot Busway

Pemotor yang Didenda Rp 500 Ribu Sempat Ajak 'Damai' Polisi

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 11:52 WIB
Foto: @TMCPoldaMetro
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan denda maksimal Rp 500 ribu pada pemotor yang menerobos jalur bus TransJ. Beberapa pemotor sempat meminta damai pada petugas agar bisa lolos dari denda ini di hari mereka ditilang polisi.

"Saya sempat mengajak damai tapi didiemin, dicuekin sama polisinya, ya sudah akhirnya ditilang," kata Adi, warga Klender, yang dijatuhi denda Rp 500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).

Adi mengatakan, dia ditilang saat menerobos busway di kawasan Penjara Cipinang, Jakarta Timur. Dia berdalih terpaksa masuk ke busway karena terhalang bus Metro Mini di depannya. "Pas ambil kanan masuk busway ada polisi. Kena tilang deh," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini Adi mengaku tidak membawa uang Rp 500 ribu. Dia akan pulang untuk mengambil uang terlebih dulu. "Saya cuma bawa Rp 200 ribu. Kirain cuma segitu tilangnya, ternyata kena Rp 500 ribu," ujar pekerja swasta ini muda usia ini.

Denda Rp 500 ribu juga dijatuhkan kepada Yopi (55), mewakili anaknya. Dia mengaku anaknya yang menerobos busway di Cipinang sempat mencoba 'damai' dengan petugas, tapi tetap kena tilang juga. "Sempat coba damai, tapi anak saya cuma bawa uang Rp 50 ribu. Kalau ngasih Rp 100 ribu dikasih mungkin," ujarnya.

"Kapok deh kalau gini, nggak bakal lewat lagi di busway," janjinya.

Berdasar pantauan detikcom, baru PN Jakarta Timur yang menjatuhkan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pemotor. Sedang di pengadilan lain bervariasi, semuanya di bawah Rp 500 ribu.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads