"Saya sempat mengajak damai tapi didiemin, dicuekin sama polisinya, ya sudah akhirnya ditilang," kata Adi, warga Klender, yang dijatuhi denda Rp 500 ribu oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Pulogebang, Jumat (29/11/2013).
Adi mengatakan, dia ditilang saat menerobos busway di kawasan Penjara Cipinang, Jakarta Timur. Dia berdalih terpaksa masuk ke busway karena terhalang bus Metro Mini di depannya. "Pas ambil kanan masuk busway ada polisi. Kena tilang deh," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda Rp 500 ribu juga dijatuhkan kepada Yopi (55), mewakili anaknya. Dia mengaku anaknya yang menerobos busway di Cipinang sempat mencoba 'damai' dengan petugas, tapi tetap kena tilang juga. "Sempat coba damai, tapi anak saya cuma bawa uang Rp 50 ribu. Kalau ngasih Rp 100 ribu dikasih mungkin," ujarnya.
"Kapok deh kalau gini, nggak bakal lewat lagi di busway," janjinya.
Berdasar pantauan detikcom, baru PN Jakarta Timur yang menjatuhkan denda maksimal Rp 500 ribu bagi pemotor. Sedang di pengadilan lain bervariasi, semuanya di bawah Rp 500 ribu.
(nal/nrl)