Bupati Bogor: Petugas Pengawas Dilarang Masuk ke Proyek Hambalang

Sidang Kasus Hambalang

Bupati Bogor: Petugas Pengawas Dilarang Masuk ke Proyek Hambalang

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 11:30 WIB
Proyek Hambalang
Jakarta - Petugas Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Pemkab Bogor dilarang masuk ke lokasi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional di Hambalang, Bogor. Padahal petugas hendak melakukan pengawasan proyek yang kini bermasalah.

Hal ini diungkapkan Bupati Kabupaten Bogor Rahmat Yasin dalam persidangan untuk terdakwa eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar. "Staf saya yang melakukan pengawasan ke area, dilarang masuk," kata Rahmat di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Padahal petugas Pemda yang dimaksud Rahmat sudah mengantongi surat tugas melakukan pengawasan pembangunan. Kunjungan ke lapangan ini dilakukan setelah Bupati Bogor mengeluarkan keputusan pengesahan site plan atas proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan dari petugasnya, larangan masuk dilakukan karena belum adanya surat izin dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memasuki lokasi proyek yang dibangun di atas luas total tanah sekitar 31 hektar.

"Yang aneh kenapa kami dilarang masuk? Kejadian (pelarangan) hanya terjadi di situ, yang lain tidak. Bodoh amat kalau bupati mengurus (surat izin) itu," tegasnya.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads