Hal ini diungkapkan Bupati Kabupaten Bogor Rahmat Yasin dalam persidangan untuk terdakwa eks Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, Deddy Kusdinar. "Staf saya yang melakukan pengawasan ke area, dilarang masuk," kata Rahmat di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Padahal petugas Pemda yang dimaksud Rahmat sudah mengantongi surat tugas melakukan pengawasan pembangunan. Kunjungan ke lapangan ini dilakukan setelah Bupati Bogor mengeluarkan keputusan pengesahan site plan atas proyek tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang aneh kenapa kami dilarang masuk? Kejadian (pelarangan) hanya terjadi di situ, yang lain tidak. Bodoh amat kalau bupati mengurus (surat izin) itu," tegasnya.
(fdn/rmd)