Ada sekitar 80 orang pelanggar bus TransJ yang mengikuti sidang di pengadilan tersebut. Mereka mengikuti persidangan di ruang sidang 7 dan ruang sidang 8. Mereka antre untuk menunggu persidangan.
Hery (41) seorang tukang ojek yang mengikuti sidang menyatakan didenda Rp 500 ribu oleh hakim. Dia melanggar jalur bus TransJ di Jatinegara, Jakarta Timur. "Saya buru-buru sedang mengantar penumpang kemudian masuk jalur bus TransJ dan kena tilang," katanya. Buru-buru adalah alasan standar para pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda Rp 500 ribu juga dijatuhkan hakim pada Adi. Warga Klender ini menerobos jalur bus TansJ di sekitar Penjara Cipinang. "Saat itu ada Metro Mini, kemudian saya masuk ke jalur bus TransJ
dan kena tilang," katanya.
Adi mengaku tak membawa uang sebanyak Rp 500 ribu dan harus kembali ke rumah untuk mengambil kekurangan uang denda. "Saya cuma bawa Rp 200 ribu, ini saya mau balik dulu ambil sisanya," katanya.
Yopi (55) juga harus merogoh kantongnya dalam-dalam untuk membayar denda busway Rp 500 ribu. Sebenarnya anaknya yang menerobos busway, namun karena anaknya sekolah maka dia yang harus menggantikannya sidang. "Kena di Cipinang pas anak saya mau sekolah," katanya.
Pensiunan ini berupaya agar hakim menurunkan denda yang diterimanya. Namun majelis hakim tak mengacuhkannya. "Saya cuma disuruh ke ruangan sebelah (loket pembayaran-red) oleh hakimnya," katanya.
Dari lima pengadilan negeri di Jakarta, baru di PN Jakarta Timur inilah denda maksimal Rp 500 ribu diterapkan. Para pelanggar busway mendapatkan surat tilang dengan stempel khusus "JALUR BUSWAY."
(nal/nrl)