Dag Dig Dug Menanti Sidang Tilang Penyerobotan Busway

Dag Dig Dug Menanti Sidang Tilang Penyerobotan Busway

- detikNews
Jumat, 29 Nov 2013 09:21 WIB
Suasana di PN Jakarta Selatan (Dhani/ detikcom)
Jakarta - Polisi sudah memberlakukan denda maksimal Rp 500 ribu untuk pemotor dan Rp 1 juta untuk pengendara mobil yang menerobos jalur busway sejak hari Senin (25/11) kemarin. Kini orang-orang yang ditilang sedang menanti berapa denda yang akan dijatuhkan hakim ke mereka.

Salah satunya terlihat di PN Jakarta Selatan yang akan mengadili pelanggar lalu lintas di daerah Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013). Sebagian besar dari yang mengikuti sidang adalah penyerobot jalur khusus bus TransJ.

"Kena di Setiabudi. Tapi kena pas tanggal 20. Yang denda maksimal tanggal 25 kan," ujar salah satu pelanggar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak ratusan orang berkerumun menunggu di sekitar ruang sidang. Hanya saja tidak semua orang mengantre untuk sidang tilang busway. Beberapa diantaranya karena pelanggaran lain.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan sedikitnya ada 1.299 pengendara yang terkena denda maksimal yang dijadwalkan untuk sidang tilang hari ini.

"Untuk yang disidang tilang hari ini ada 1.299 pelanggar, itu merupakan hasil penindakan sejak diberlakukannya denda maksimal Senin (25/11) sampai Kamis (28/11) kemarin," kata Hindarsono.

(dha/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads