Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan hingga saat ini penyidik belum menentukan status kasus tersebut, apakah nantinya akan di-SP3 atau tidak.
"Nanti dirapatkan dulu, gelar perkara dulu, selanjutnya langkahnya bagaimana," kata Rikwanto kepada wartawan, Jumat (29/11/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan itu, Vika menyatakan bahwa dirinya tidak akan menuntut pihak Flo lagi, sekalipun tak ada ganti rugi atas kerusakan yang dideritanya.
Sementara itu, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran Flo. Kelanjutan kasus, termasuk kewajiban Flo untuk hadir, akan bergantung pada gelar perkara yang akan dilakukan.
"Makanya nanti tunggu gelar perkara dulu," ucapnya.
(mei/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini