Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Tri Bayu Nugroho mengatakan, pelaku bertambah naik pitam ketika korban menyuruhnya agar pulang dan masuk ke dalam rumah. "Tersangka bertambah kesal dengan korban ketika menyuruhnya pulang, dan masuk kedalam. Masuk sana kedalam," ujar Bayu kepada wartawan, Jumat (29/11/2013).
Tersangka pun tersinggung dengan ucapan korban, tanpa banyak bicara tersangka langsung meninju di bagian wajah korban. Usai puas memukuli wajah korban, tersangka langsung melenggang kaki balik kanan ke rumahnya yang bersebelahan dengan rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemukulan ini, kata Tri, motifnya karena tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang menyuruhnya masuk kedalam rumah. "Tersangka tidak suka saat sedang ngobrol dengan adik korban bernama Tati, tiba-tiba korban menyuruh tersangka masuk ke rumah karena sudah malam," pungkasnya.
Kini, Helmi pun mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tambora, dan akan di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara.
(spt/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini