KPK Cegah Yuni Terkait Korupsi Alkes Tangsel

KPK Cegah Yuni Terkait Korupsi Alkes Tangsel

Gagah Wijoseno - detikNews
Kamis, 28 Nov 2013 18:28 WIB
Jakarta - KPK kembali melakukan pencegahan terkait kasus dugaan korupsi Alkes di Tangsel. Kali ini seorang perempuan bernama Yuni Astuti dicegah selama 6 bulan.

Informasi yang dikumpulkan detikcom, Kamis (28/11/2013), Yuni dicegah ke luar negeri terkait kasus perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBDP tahun 2012.

Yuni, perempuan kelahiran Malang pada 1972 ini disebutkan bekerja sebagai wiraswasta. Yuni dicegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-868/01/11/2013 tanggal 28 November 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kasus ini KPK sudah menetapkan tersangka. Salah satunya Wawan yang juga adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

(gah/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads